Perencanaan pembelajaran
dirancang dalam bentuk Silabus
dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada
Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana
pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar,
perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan
RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1. Silabus
Silabus merupakan acuan penyusunan
kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran.
Silabus paling sedikit memuat:
a. Identitas
mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket
C/ Paket C Kejuruan);
b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c. kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap,
pengetahuan, dan keterampilan
yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d. kompetensi
dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket
A);
f. materi
pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran, yaitu kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi
yang diharapkan;
h. penilaian,
merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian
hasil belajar peserta didik;
i. alokasi
waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum
untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar
atau sumber belajar lain yang relevan.
Silabus dikembangkan
berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap
tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan
rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka
untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai
Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidik
pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan
sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun
berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu
kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri
atas:
a. identitas
sekolah yaitu nama satuan pendidikan
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi
waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan
beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia
dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan
pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan
kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi
dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi
pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan
indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode
pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan
dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j. media
pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan
materi pelajaran;
k. sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar,
atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah
pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan
penutup; dan
m. penilaian
hasil pembelajaran.
3. Prinsip Penyusunan
RPP
Dalam menyusun RPP
hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Perbedaan
individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat
intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial,
emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang
budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b. Partisipasi
aktif peserta didik.
c. Berpusat pada
peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat,
kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
d. Pengembangan
budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan
kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam
berbagai bentuk tulisan.
e. Pemberian
umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program
pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f. Penekanan
pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan
sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g. Mengakomodasi
pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran,
lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h. Penerapan
teknologi informasi dan komunikasi secara
terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi
No comments:
Post a Comment